kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Desain PPN Progresif Dinilai Belum Siap Diberlakukan di Indonesia


Senin, 13 Mei 2024 / 17:45 WIB
Desain PPN Progresif Dinilai Belum Siap Diberlakukan di Indonesia
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). International Monetary Fund (IMF) resmi mengeluarkan rekomendasi desain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) progresif pada April 2024.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

Pertama, A simple cut-off threshold. Desain ini melihat kondisi rumah tangga dengan pendapatan di bawah ambang batas tertentu tidak akan menanggung PPN apa pun, tanpa memperhatikan apa yang mereka konsumsi. Ambang batas diperoleh dari median pendapatan dari suatu populasi.

Kedua, Universal subsidy VAT (Value Added Tax). Seluruh konsumen menerima kompensasi PPN setara dengan jumlah PPN yang telah dibayarkan, tanpa memperhatikan apa yang mereka konsumsi. Namun tetap tidak di atas ambang batas.

Ketiga, A negative VAT. Seluruh konsumen menerima subsidi PPN sesuai dengan jumlah ambang batas, dengan memperhatikan tingkat pendapatan dan apa yang mereka konsumsi.

Baca Juga: Ekonom Beberkan Tiga Konsekuensi Fiskal Program Makan Siang Gratis

Sementara itu, IMF mengklaim dengan adanya alternatif kebijakan PPN progresif dapat memberikan potential benefit seperti efisiensi, netralitas, peningkatan pendapatan, serta peningkatan kepatuhan. 

Tak hanya itu, adanya PPN progresif disebut akan menghilangkan regresivitas PPN secara efektif melalui sistem pajak dengan meminimalisir permasalahan politik ekonomi, arus kas, dan biaya psikologis (welfare stigma).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×