kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kenaikan Tarif PPN 12% Bakal Ganggu Investasi Indonesia


Rabu, 20 Maret 2024 / 15:34 WIB
Kenaikan Tarif PPN 12% Bakal Ganggu Investasi Indonesia
ILUSTRASI. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan mengganggu kinerja investasi Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan mengganggu kinerja investasi Indonesia.

Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus menghitung, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan meningkatkan biaya investasi sebesar 1,2%. Mahalnya biaya investasi tersebut diperkirakan akan menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

"Daya saing akan menurun, biaya untuk investasi naik, tidak ada yang mau investor kalau biaya investasinya tinggi," ujar Firdaus dalam diskusi publik, Rabu (20/3).

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12% Bisa Mengancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Apalagi, kenaikan tarif PPN juga akan berdampak terhadap peningkatan inflasi sebesar 0,97% serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan terkoreksi 0,17%.

Di sisi lain, Firdaus melihat, kenaikan tarif PPN (single tarif) juga akan menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi juga meningkat.

"Akan terjadi penambahan biaya, di mana setiap kita mau membeli bahan baku menggunakan jasa transportasi logistik maka biayanya naik, ada kenaikan PPN disitu, sehingga menyebabkan penurunan daya saing sehingga perlu dipertimbangkan untuk menggunakan skema multi tarif," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×