kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Desain industri kerajinan rotan nampan dibatalkan


Selasa, 23 September 2014 / 19:21 WIB
Desain industri kerajinan rotan nampan dibatalkan
ILUSTRASI. Pengunjung berinteraksi dengan hewan di Cimory Dairyland.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. CV Sinsil Rattan, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi dan penjualan barang-barang kerajinan rotan yang berbentuk Nampan di daerah Cirebon dan sekitarnya boleh tersenyum lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya untuk membatalkan pendaftaran dua sertifikat desain industri dengan No. ID 0031 478D dan ID 0031 479D berjudul 'Nampan' milik pengusaha asal Tegal bernama Sindu Handoyo.

Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan penghapusan pendaftaran sertifikat tersebut dilakukan karena pengadilan menilai pendaftaran sertifikat tersebut tidak mengandung kebaruan. Selain itu, desain industri Nampang juga terbukti telah diproduksi warga Cirebon sejak tahun 2008 dan sudah diperdagangkan dan juga diekspor ke beberapa negara termasuk Korea Selatan. Maka desain industri tersebut sudah menjadi domain publik.

"Mengadili: mencoret pendaftaran sertifikat desain industri milik tergugat," ujar Bambang dalam amar putusannya, Selasa (23/9). Majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat untuk mencoret sertifikat desain industri milik Sindu dari beruta resmi desain industri.

Kendati begitu, majelis menolak mengabulkan gugatan Sinsil Rattan soal klaim kerugian sebesar Rp 3 miliar. Sebab penggugat tidak dapat membuktikan klaim tersebut. Alhasil gugatan Sinsil hanya dikabulkan sebagian.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Sindu, Rasman Habeahan mengaku kecewa dan menyesalkan putusan tersebut. Ia bilang putusan majelis hakim kurang mempertimbangkan dalil-dalil bantahannya. "Kami akan mengajukan kasasi atas putusan ini setelah kami nanti dapat pemberitahuan putusannya," ujar Rasman.

Kuasa hukum Sinsil Rattan Elisa Manurung mengaku senang atas putusan tersebut. Ia bilang putusan majelis hakim telah sejalan dengan dalil dan harapan masyarakat Cirebon. Meskipun hanya dikabulkan sebagian, tapi pokok gugatannya untuk membatalkan pendaftaran sertifikat desain industri milik Sindu berhasil.

"Kami menyambut baik putusan hakim tersebut," ujarnya usai sidang. Ia bilang pihaknya juga siap menghadapi bila pihak tergugat mengajukan kasasi atas putusan ini.

Elisa juga mendaftarkan gugatan yang sama di PN Jakarta Pusat melawan warga negara Korea Kim Soo Chang terkait pendaftaran sertifikat desain industri nampang dengan no. ID 0031480-D. Sengketa ini akan diputus Rabu (24/9). Isi gugatannya sama dengan gugatan kepada Sindu, hanya pihak dan no sertifikatnya yang berbeda.

Sebelumnya, Sinssil Rattan, Soemadyo, dan Park Chae Young melayangkan gugatan terhadap desain milik Sindu Handoto. Para penggugat berpendapat desain industri tersebut telah menjadi milik umum (public domain).

Pihaknya juga mengikutsertakan Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit dan Rahasia Dagang sebagai turut tergugat. Perkara ini didaftatkan dengan No. 40/Pdt.Sus-DI/2014/PN.Niaga.Jkt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×