kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Desain Industri Kemasan Harmonika Menjadi Sengketa


Selasa, 15 Juni 2010 / 14:29 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.Tidak menyangka jika kemasan pita perekat dapat berbuah sengketa. Ini terbukti, PT Universal Pack Industry saat ini tengah menggugat pembatalan desain industri kemasan harmonika yang biasa dipakai untuk kemasan pita perekat milik Agustinus Tong.

Universal Pack menggugat karena menilai desain industri kemasan harmonika itu tidak memliki kebaruan sehingga seharusnya tidak bisa didaftarkan di Ditjen HKI. "Desain industri kemasan harmonika telah banyak digunakan sejak lama oleh banyak perusahaan di level nasional maupun internasional," kata Insan Budi Maulana, kuasa hukum Unversal Pack Industry, Selasa (15/6).

Dalam gugatannya No.42 yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pita perekat dan alat-alat pengepakan ini keberatan dengan pendaftaran merek desain industtri Agustinus Tong yang telah terdaftar dengan No. ID0002970 pada 1 Oktober 2002. Pasalnya, desain tersebut tidak memiliki unsur kebaruan sebagaimana disyaratkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/2000 tentang Desain Industri.

Namun rupanya desain kemasan harmonika sama dengan kemasan accordian yang digunakan banyak perusahaan. Di Milan, Italia, misalnya, Ghezzi & Annoni SPA telah memproduksi dan memasarkan mesin yang membuat pita perekat dengan konfigurasi kemasan accordian sejak 1995. Perusahaan Tesa SE dari Uni Eropa yang berdiri sejak abad 16 telah memproduksi pita perekat dengan kemasan accordion sejak 1994.

Karena faktor inilah, kemasan harmonika dinilai sudah menjadi milik publik (umum). Agustinus Tong pun dinilai beritikad tidak baik telah mendaftarkan desain tersebut karena diduga untuk menyingkirkan pesaing dengan memiliki hak eksklusif atas desain kemasan pita perekat. Terlebih-lebih Agustinus Tong pernah terlibat sengketa merek Nashua dalam tiga perkara yang berbeda. Dimana Nashua Corporation dan PT Unipack berhasil membatalkan merek Nashua milik Agustinus Tong lantaran didaftar tidak sesuai dengnan kelas barang yang dimohonkan.

Universal Pack Industry sendiri merupakan perusahaan di bidang perdagangan pita perekat dan alat-alat pengepakan. Dalam memasarkan produknya, Universal Pack Industry menggunakan tiga merek dagang yang telah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI. Yakni, merek Unipack & Logo terdaftar No. IDM000145592 pada 5 Mei 2006 untuk melindungi kelas barang 16, antara lain berupa pita perekat untuk alat tulis dan rumah tangga. Di kelas yang sama, PT Universal mendapatkan sertifikat merek Gold Pack daftar No. IDM000161374 pada 27 Juli 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×