CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.889   -101,00   -0,64%
  • IDX 7.260   -49,04   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -6,78   -0,61%
  • LQ45 882   -4,72   -0,53%
  • ISSI 220   -1,41   -0,64%
  • IDX30 452   -2,52   -0,55%
  • IDXHIDIV20 543   -3,87   -0,71%
  • IDX80 127   -0,85   -0,66%
  • IDXV30 136   -1,29   -0,94%
  • IDXQ30 150   -1,04   -0,69%

Depkumham: Pembedaan Fasilitas Itu Lumrah


Senin, 11 Januari 2010 / 20:16 WIB
Depkumham: Pembedaan Fasilitas Itu Lumrah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Status dan strata sosial menjadi penentu seseorang mendapatkan perlakuan di dalam sel tahanan. Pembedaan pemberlakuan ini mutlak keputusan kebijakan pengelola rumah tahanan.

"Pembedaan fasilitas dan pelayanan di rutan sudah lumrah. Aulia Pohan dan Arthalyta tidak bisa disamakan fasilitasnya dengan pencopet," Kepala Kantor Wilayah Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DKI Jakarta Asdjuddin Rana, Senin (11/1).

Senada dengan Asdjuddin, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan bahwa menempatkan sesorang dalam sel penjaran dilihat dari berbagai aspek seperti keamanan, kesehatan, dan pembinaan. Menurutnya, ada orang yang dapat bisa dicampur dan ada yang tidak. "Sebut saja Arthalyta jika dipaksa tidur ramai belum, tidak bisa," jelasnya.

Pemberitaan soal perlakuan khusus di dalam sel penjara mencuat setelah satgas mafia hukum melakukan sidak pada Minggu malam (10/1). Saat sidak itu terkuak bahwa Arthalyta Suryani terpidana kasus suap jaksa urip dan Alin terpidana kasus narkoba memperoleh perlakuan khusus.

Kamar tahanan Arthalyta dilengkapi berbagai fasilitas seperti AC, televisi flat 14 inc, springbed dan alat olah raga. Arthalyta juga masih mampu mengontrol dan mengendalikan perusahaannya.

Menurut Untung, penyedian fasilitas itu terkait kepentingan banyak. Arthalyta diketahui memiliki perusahaan jasa penyerbangan kapal roro bakahuni-merak dengan jumlah 80 ribu karyawan. "Pidana tidak menghambat hak perdata contohnya dalam kesempatan untuk mengurus perusahaan, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×