kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Depdagri dan KPK Sepakat Bikin PP Upah Pungut


Kamis, 24 Desember 2009 / 10:49 WIB
Depdagri dan KPK Sepakat Bikin PP Upah Pungut


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau yang lazim dikenal dengan upah pungut.

Depdagri dan KPK sepakat pengaturan upah pungut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Draf PP sudah siap, masih draf kasarnya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (23/12).

Kemudian, Depdagri akan membahas rancangan PP itu bersama KPK. "KPK itu sebagai unsur pencegahan terjadinya korupsi," imbuh Gamawan. Selain KPK, kata Gamawan, dirinya akan membahas materi PP itu dengan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan.

Mantan Gubernur Sumatra Barat itu menambahkan, sambil menunggu PP upah pungut itu terbit, maka Depdagri bersama KPK akan mengatur proses upah pungut di daerah yang hingga kini masih berlangsung.

Targetnya, sebelum tanggal 1 Januari 2010 sudah ada kesepakatan antara KPK dan Depdagri untuk mengatur proses upah pungut di daerah. "Dengan begitu tidak ada salah paham lagi dan perlakuan yang sama di seluruh daerah," jelas Gamawan.

Setali tiga uang, Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Haryono Umar mengatakan, PP itu nantinya akan mengatur dengan jelas siapa saja yang berhak mendapat insentif. "Instansinya mana saja, bentuk insentifnya, dan kepada siapa saja, akan dirumuskan di PP," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×