kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Depdagri dan KPK Sepakat Bikin PP Upah Pungut


Kamis, 24 Desember 2009 / 10:49 WIB
Depdagri dan KPK Sepakat Bikin PP Upah Pungut


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau yang lazim dikenal dengan upah pungut.

Depdagri dan KPK sepakat pengaturan upah pungut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Draf PP sudah siap, masih draf kasarnya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (23/12).

Kemudian, Depdagri akan membahas rancangan PP itu bersama KPK. "KPK itu sebagai unsur pencegahan terjadinya korupsi," imbuh Gamawan. Selain KPK, kata Gamawan, dirinya akan membahas materi PP itu dengan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan.

Mantan Gubernur Sumatra Barat itu menambahkan, sambil menunggu PP upah pungut itu terbit, maka Depdagri bersama KPK akan mengatur proses upah pungut di daerah yang hingga kini masih berlangsung.

Targetnya, sebelum tanggal 1 Januari 2010 sudah ada kesepakatan antara KPK dan Depdagri untuk mengatur proses upah pungut di daerah. "Dengan begitu tidak ada salah paham lagi dan perlakuan yang sama di seluruh daerah," jelas Gamawan.

Setali tiga uang, Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Haryono Umar mengatakan, PP itu nantinya akan mengatur dengan jelas siapa saja yang berhak mendapat insentif. "Instansinya mana saja, bentuk insentifnya, dan kepada siapa saja, akan dirumuskan di PP," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×