kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Besar Upah Pungut 5 Kali Gaji Pokok


Jumat, 03 Juli 2009 / 12:13 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Dalam rapat RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah dan DPR sepakat mengenai besaran upah pungut.

Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis menjelaskan, pemerintah dan DPR telah sepakat bakal memberikan insentif bagi pemungut PDRD alias upah pungut sebesar 5 kali lipat dari gaji pokok petugas plus tunjangan yang diterimanya. “Jadi lebih kecil dari usulan awal yang pernah disampaikan yaknia mencapai 10 akali lipat,” kata Harry, Kamis (2/7).

Sedianya, insentif itu bakal mengucur kepada semua petugas pemungut PDRD baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun honorer.

Pemberian insentif ini akan mendongkrak kesejahteraan petugas di lapangan. "Kalau sudah begini, tentu mereka akan terdorong untuk bekerja lebih baik lagi," kata Anggota Panitia Khusus RUU PDRD Nursanita Nasution.

Mengenai upah pungut, Direktur PDRD Direktur Jenderal Perimbangan Departemen Keuangan Budi Sitepu sebelumnya mengetakan, pemberian insnetif PDRD akan mendorong terjadinya transparansi keuangan daerah.

Ia menilai, kesepakatan itu selaras dengan isi pasal 36 D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang menyebutkan adanya pemberian insentif atas pungutan pajak. "Kalau di level pusat saja ada, maka di daerah pun harus demikian. Biar adil," kata Budi.

Sayang Harry Azhar Azis melanjutkan, pemberian insentif PDRD itu masih aakan dibahas lebiah lanjut lagi. “Alasannya, ada sejumlah fraksi yang keberatan dan minta di hapus saja supaya tidak ada diskiriminasi,” sambungnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×