kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Depdagri Kembalikan Rp 83 Miliar Sisa Dana Upah Pungut ke Kas Negara


Kamis, 29 Oktober 2009 / 17:04 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua mulai membuat gebrakan. Sebut saja Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang telah menyelesaikan sisa dana upah pungut yang selama ini mengalir ke Departemen Dalam Negeri

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku, sudah menyelesaikan sisa dana upah pungut yang jumlahnya mencapai Rp 83 miliar. Gamawan mengatakan sudah memerintahkan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri untuk menyetor dana tersebut ke kas negara. "Pulangkan ke negara semua uang ini, kami enggak usah lagi," ujar Gamawan seusai pertemuan Indonesia Summit di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (29/10).

Kebijakan upah pungut itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 35/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

Misalnya pasal 4, yang mengatur soal pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Rinciannya: aparat pelaksana pemungutan 70%, aparat penunjang 2,5%, kepolisian 7,5%, dan aparat penunjang lainnya sebesar 20%.

Adapun pasal 5 mengatur pungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Besarannya: dinas/instansi pengelola 20%, PT Pertamina dan produsen bahan bakar 60%, tim pembina Pusat 5%, dan aparat penunjang lain 15%.

Kisruh upah pungut mencuat lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan pendapatan upah pungut yang tidak masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komisi antikorupsi ini juga mempertanyakan Kepmendagri 35/2002 yang memperbolehkan tim pembina pusat seperti Mendagri, Kepolisian dan pimpinan instansi atau lembaga penunjang menerima upah pungut.

Tak hanya itu, Gamawan juga membuat surat edaran kepada seluruh Gubernur untuk tidak lagi menyetor 2,5% dari hasil pungutan pajak di daerah ke Departemen Dalam Negeri." Saya sudah memerintahkan Sekjen membuat surat edaran," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×