kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat bantah hubungan SBY dan Megawati tak baik


Jumat, 03 Februari 2017 / 23:25 WIB
Demokrat bantah hubungan SBY dan Megawati tak baik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Partai Demokrat membantah adanya hubungan yang tidak baik antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Sebagai individu tentu mereka menyadari bahwa membangun kebersamaan itu penting," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/2).

Didik mengatakan, hubungan komunikasi kedua tokoh tersebut tidak harus dilakukan secara personal.

Megawati Soekarnoputri merupakan Presiden ke-5 RI dan Ketua Umum PDIP. Sedangkan, SBY menjabat Presiden ke-6 RI dan Ketua Umum Demokrat.

"Tentu komunikasi bukan dalam basis individual, tapi kebijakan dalam partainya membangun ide dan gagasan dan perjuangan, itu bagian dari komunikasi dari sosok beliau," kata Didik.

Didik juga menuturkan komunikasi antara SBY dengan Presiden Joko Widodo tidak bermasalah. "Ini karena jadi perhatian publik jadi cukup menarik, karena beliau-beliau sama-sama Preisden RI, gestur dan sikap politik beliau bisa diterjemahkan menjadi berbeda," kata Ketua DPP Demokrat itu.

Namun, Didik menyakini, keduanya merupakan negarawan yang bertujuan membangun Indonesia. Didik menilai, SBY dan Joko Widodo merupakan perekat bangsa. "Menjadi perekat dan penguat dan legasi yang ditinggalkan pemimpin kita untuk lebih maju lagi," ucapnya.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×