Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran 1 September 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta buruh yang tergabung dalam serikat pekerja melakukan demonstrasi dengan tertib, lancar, damai dan tidak anarkis.
Hanif klaim, pemerintah telah melakukan penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan secara optimal terkait berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan para pekerja atau buruh.
Misalnya soal permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2016 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 60 Tahun 2015 yang manfaatnya lebih baik bagi pekerja. Dalam aturan baru, JHT dapat diambil oleh Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja; setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan,” ujar Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News