Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman sepakat dengan kebijakan pemerintah menurunkan ambang batas tambahan kasus harian Covid-19 untuk pengetatan .
Hal itu dilakukan dalam mengantisipasi lonjakan kasus akibat virus corona (Covid-19) varian omicron. Berdasarkan data awal, varian tersebut memiliki daya penularan yang lebih cepat dibandingkan varian delta sebelumnya.
"Adanya menurunkan ambang menjadi satu upaya sadar diri situasi kita tidak aman," ujar Dicky saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/12).
Baca Juga: Masih Terapkan PPKM Level, Pemerintah Siapkan Langkah Darurat Kalau Kasus Naik Lagi
Dicky menyebut, penerapan PPKM dapat tetap dilakukan menggunakan penetapan level. Namun, penetapan level perlu dibuat menjadi ketst salah satunya dengan penurunan ambang batas.
Pasalnya saat ini angka tes dan pelacakan Indonesia dinilai masih kurang dalam menggambarkan jumlah kasus secara nyata. Kasus yang ditemukan dinilai lebih sedikit dari yang ada di masyarakat.
"Kita masih dalam level community transmission artinya kasus yang ditemukan, dilaporkan itu jauh lebuh sedikit dari yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menurunkan level ambang sebagai dasar pengambilan kebijakan pengetatan. Sebelumnya pemerintah menggunakan ambang tambahan kasus harian sebesar 10 kasus per satu juta penduduk atau setara dengan 2.700 kasus per hari.
Angka tersebut diturunkan menjadi 500 dan 1.000 kasus Covid-19 per hari. Sementara saat ini penambahan kasus harian masih sekitar 200 kasus per hari.
Baca Juga: Omicron Makin Menyebar, Pemerintah Tambah WNA dari 3 Negara Dilarang Masuk Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News