kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Demi 'kartu sakti', NTT perbaikan jaringan telko


Selasa, 04 November 2014 / 19:45 WIB
Demi 'kartu sakti', NTT perbaikan jaringan telko
ILUSTRASI. Penyebab benjolan di leher. TRIBUN JATENG/Hermawan Handaka


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tiga 'kartu sakti' yang diluncurkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dapat dicairkan dengan menggunakan sim card telpon genggam. Hal tersebut membutuhkan jaringan telekomunikasi yang baik.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya pun bertekad untuk memperbaiki sistem dan jaringan telekomunikasi di wilayahnya agar penggunaan ketiga kartu tersebut menjadi maksimal. Frans menjelaskan, di bagian daerah terpencil di NTT, sinyal komunikasi memang masih belum benar-benar memadai. Masih ada beberapa daerah yang sinyalnya tidak kuat, atau bahkan tidak memiliki sinyal sama sekali.

"Akan kita dorong supaya jaringan lebih merata," kata Frans usai menghadiri Rakornas Kabinet Kerja Tahun 2014 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (4/11).

Menurut Frans, membangun jaringan telekomunikasi di wilayah kepulauan seperti NTT bukan hal yang mudah. Butuh usaha ekstra dibandingkan memasang jaringan di wilayah daratan biasa. Namun, kata dia, pemerintah NTT akan mengupayakan yang terbaik.

"Saya selalu percaya kalau ada kesulitan mesti bisa diatasi," ujar politisi PDI-P

ini. Untuk data penduduk yang berhak menerima Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera, Frans mengaku pemprov NTT akan mengoptimalkan data yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik.

"Yang kompeten untuk data itu adalah BPS," ucapnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×