Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Keluarga Harapan ( PKH) memungkinkan keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Namun begitu, banyak warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH. Beberapa waktu lalu sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemiliknya terdaftar sebagai penerima PKH.
Hati-hati bagi keluarga yang sebenarnya tidak miskin tapi mengaku-aku miskin dan masuk daftar penerima PKH. Bisa-bisa jadi miskin betulan. Betapa tidak, jika terbukti mencurangi PKH mereka terancam pidan dan denda sekaligus.
- Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
- Penerima PKH di Balangan raih graduasi Sejahtera Mandiri
- Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.