kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Demi bansos PKH ngaku miskin, awas denda dan bui siap menanti!


Minggu, 02 Februari 2020 / 04:00 WIB
Demi bansos PKH ngaku miskin, awas denda dan bui siap menanti!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Keluarga Harapan ( PKH) memungkinkan keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Namun begitu, banyak warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH. Beberapa waktu lalu sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemiliknya terdaftar sebagai penerima PKH.

Hati-hati bagi keluarga yang sebenarnya tidak miskin tapi mengaku-aku miskin dan masuk daftar penerima PKH. Bisa-bisa jadi miskin betulan. Betapa tidak, jika terbukti mencurangi PKH mereka terancam pidan dan denda sekaligus.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.




TERBARU

[X]
×