kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.360   12,00   0,07%
  • IDX 6.614   -32,21   -0,48%
  • KOMPAS100 983   -7,19   -0,73%
  • LQ45 770   -6,58   -0,85%
  • ISSI 203   -0,21   -0,10%
  • IDX30 399   -2,27   -0,57%
  • IDXHIDIV20 481   -2,24   -0,46%
  • IDX80 112   -0,69   -0,62%
  • IDXV30 117   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   -1,00   -0,76%

Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat Militer Bilang Begini


Kamis, 13 Februari 2025 / 16:21 WIB
Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat Militer Bilang Begini
Master Deddy Corbuzier saat konferensi pers Duel Mahadaya, di RCTI Jakarta Barat, Sabtu (11/8/2018). Pengamat Militer Khairul Fahmi menyoroti pengangkatan staf khusus Menteri Pertahanan yang menuai kritik publik di tengah efisiensi angagaran.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Militer Khairul Fahmi menyoroti pengangkatan staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) yang belakang menuai kritik publik. Menurutnya, pengangkatan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Khairul mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap Menteri dapat mengangkat hingga lima orang stafsus untuk memberikan saran dan pertimbangan sesuai dengan kebutuhan kementerian. 

"Dengan demikian, dari sisi regulasi, tidak ada pelanggaran dalam pengangkatan ini," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2). 

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas Anggaran Kemenkeu Rp 8,99 Triliun pada 2025

Khairul mengungkapkan, melihat dari kebutuhan komunikasi publik di Kemenhan, Deddy Corbuzier jelas memiliki pengalaman dan pengaruh luas di media sosial, sehingga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mungkin memandang hal ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi kementerian terutama di ruang digital.

"Dalam konteks pertahanan, komunikasi sosial bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi juga membangun pemahaman dan kepercayaan publik di semua lapisan, terhadap kebijakan pertahanan negara," ungkapnya.

Namun, lanjut Khairul, kritik yang muncul terkait dengan efisiensi anggaran adalah sesuatu yang wajar. Dalam situasi pemangkasan anggaran kementerian/lembaga, pengangkatan stafsus harus dipastikan dapat menghadirkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan beban anggaran yang ditimbulkan.

Karena itu, kata dia, yang lebih penting untuk dikawal adalah bagaimana kontribusi stafsus ini benar-benar sejalan dengan kepentingan strategis Kemenhan dan tidak sekadar menjadi simbolis.

Baca Juga: Anggaran Kemenhan dan TNI Dipangkas Rp 26,99 Triliun, Pembangunan Asrama Terdampak

"Perlu dipahami bahwa staf ahli menteri dan staf khusus menteri memiliki perbedaan mendasar, baik dalam peran, fungsi, maupun dasar hukumnya," terangnya. 

Khairul menuturkan, staf ahli merupakan bagian dari struktur organisasi dan tatakerja kementerian, memiliki tugas memberikan pertimbangan serta analisis mendalam terkait bidang tertentu yang sesuai dengan keahliannya.

Biasanya, kata dia, ini berasal dari kalangan birokrat atau akademisi, yang memberikan kajian berbasis teknokratis untuk mendukung pengambilan kebijakan.  "Mereka memiliki bidang tugas yang spesifik, seperti ekonomi pertahanan, industri pertahanan, kebijakan strategis pertahanan, dan sebagainya," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Khairul, stafsus bukan bagian dari struktur organisasi birokrasi kementerian. Mereka diangkat langsung oleh menteri untuk memberikan masukan strategis dalam isu-isu tertentu yang dianggap penting.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Badan Geologi Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada PHK

"(Stafsus) bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk praktisi, akademisi, tokoh publik, atau profesional dengan keahlian khusus yang dibutuhkan menteri. Mereka tidak terikat pada bidang tugas tertentu dalam struktur kementerian, tetapi memberikan saran masukan atau menjalankan tugas tertentu secara lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Khairul menambahkan, kehadiran stafsus diharapkan dapat membantu meningkatkan literasi pertahanan dan menekan disinformasi yang beredar. 

"Namun, efektivitas stafsus tetap perlu diukur. Jika penunjukan mereka tidak membawa dampak nyata terhadap peningkatan kinerja kementerian, maka kritik terhadap keberadaannya menjadi relevan. Karena itu, akuntabilitas dalam menjalankan peran staf khusus ini menjadi penting agar benar-benar memberikan nilai tambah bagi kementerian terkait," pungkasnya.

Selanjutnya: IHSG Melemah 0,48% ke 6.613 pada Kamis (13/2), AMMN, AMRT, BRPT Jadi Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: Promo McD Dinner Valentine 14 Februari, Rp160.000 Dapat Paket Berdua + Live Music

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×