CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

DDTC: Relaksasi PPN bisa membuat tax expenditure mencapai 2% dari PDB


Selasa, 14 April 2020 / 18:02 WIB
DDTC: Relaksasi PPN bisa membuat tax expenditure mencapai 2% dari PDB
ILUSTRASI. Managing Partner dan pengamat pajak DDTC, Darussalam.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memprediksi tax expenditure atau belanja pajak tahun 2020 mencapai 2% dari asumsi produk domestik bruto (PDB) awal pemerintah di level 5,3%.

Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan, proyeksi tersebut disebabkan segepok relaksasi perpajakan, utamanya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rangka meredam dampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19).  

“Melihat perkembangan di 2020 sepertinya tax expenditure minimal akan berada di atas 2% dari PDB. Menurut saya, stimulus ini akan terus dijalankan bahkan hingga semester II-2020,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).

Baca Juga: Sri Mulyani: Insentif perpajakan akan diperluas ke 11 sektor industri

Menurut Darussalam, dengan perkembangan situasi dampak Covid-19 yang dinamis, besar kemungkinan pemerintah memperluas penggunaan instrumen pajak, baik dari sisi jenis pajak, skema kebijakannya, maupun dari sektor.

Tren sama juga diperlihatkan secara global diberbagai negara sebagai usaha penanggulangan Civid-19 terhadap perekonomian. ”Kenaikan penggunaan instrumen pajak biasanya sejalan dengan jumlah kasus serta ancaman risiko ke perekonomian,” kata Darussalam.

Meski demikian, Darussalam menilai, untuk penerimaan pajak 2020 harapan utama berasal dari PPN Dalam Negeri (PPN DN). Karenanya, pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPh orang pribadi karyawan agaknya akan terkontraksi.

“Syaratnya tingkat konsumsi masyarakat harus tetap terjaga. Inilah kenapa program-program (conditional) cash transfer serta PPh ditanggung pemerintah (DTP) dibutuhkan,” ujar Darussalam.

Kendati begitu, penerimaan PPN sebetulnya cukup sulit di tahun ini. Kemenkeu telah menurunkan target penerimaan PPN sebanyak 22,5% dari Rp 664,2 triliun menjadi Rp 514,5 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari realisasi PPN Dalam Negeri (PPN DN), PPN Impor, dan PPN lainnya.

Informasi saja, pemerintah saat ini memang lebih menggunakan pajak sebagai instrument pemulihan ekonomi dalam negeri. Dari sisi PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi pembebasan PPN untuk alat kesehatan mencapai Rp 6,9 triliun dan anggaran percepatan restitusi PPN sebesar Rp 1,97 triliun. Kedua insentif ini berjalan dari April-September 2020.

Dalam catatan Kemenkeu, belanja pajak memang paling banyak dari PPN. Pada 2018, realisasi belanja pajak dari PPN sebesar Rp 145,6 triliun atau setara 65,8% dari total tax expenditure senilai Rp 221,1 triliun.

Baca Juga: Indikasi belanja K/L tahun 2021 sebesar Rp 937,2 triliun, visi Jokowi jalan terus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×