kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DDTC: Perpanjangan insentif pajak efektif perbaiki cashflow dunia usaha


Minggu, 19 Juli 2020 / 16:01 WIB
DDTC: Perpanjangan insentif pajak efektif perbaiki cashflow dunia usaha
ILUSTRASI. Kebijakan otoritas pajak memperpanjang insentif pajak dapat efektif memperbaiki arus kas dunia usaha.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darusaalam Tax Center (DDTC) menilai, kebijakan otoritas pajak memperpanjang insentif pajak dapat efektif memperbaiki cashflow dunia usaha.

Insentif yang diberikan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini memperpanjang masa berlaku ketentuan sebelumnya PMK 44/2020 dari batas akhir Septermber 2020 menjadi Desember 2020.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah cukup berupaya mengeluarkan berbagai upaya sebagai otoritas yang berwenang. Ini terlihat dari relaksasi diskon 30% pajak penghasilan (PPh) pasal 25 yang sebetulnya merupakan basis terbesar penerimaan pajak, namun tetap masuk dalam baluran insentif perusahaan terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Dikritik soal utang, Sri Mulyani: Semua negara Islam juga berutang

Melalui insentif yang diberikan Ditjen Pajak, Darusalam menilai, hal tersebut mempunyai dampak keberlanjutan baik bagi ekonomi secara umum, maupun penerimaan pajak.

“Jangan sampai krisis menyebabkan hilangnya basis pajak secara permanen misalkan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penutupan kegiatan bisnis, ataupun beralihnya struktur ekonomi dari sektor formal ke informal. Nah, melalui insentif inilah pemerintah berupaya mencegah hal-hal tersebut,” ujar Darusaalam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/7).

Kendati begitu, Darusaalam mengatakan, setiap fase ekonomi baik krisis, pemulihanawal, serta pasca krisis, membutuhkan jenis insentif yang berbeda. Nah, dalam situasi saat ini, yang lebih dibutuhkan adalah cashflow. Sehingga yang perlu dikedepankan adalah insentif diskon angsuran PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat.

“Dalam hal ini tantangannya adalah bagaimana mendorong pemanfaatan. Salah satunya dengan melalui sosialisasi. DJP tidak bisa dibiarkan sendirian. Ada baiknya sosialisasi dilakukan dengan kerjasama dengan asosiasi bisnis, kampus, dan konsultan pajak,” ujar dia.

Informasi saja, dalam PMK 86/2020 ada lima insentif yang digelontorkan pemerintah hingga Desember 2020. Pertama, diskon 30% PPh pasal 25.

Kedua, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Ketiga, pembebasan PPh pasal 22 impor. Keempat, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kelima, PPh final UMKM DTP.

Baca Juga: Catat, insentif pajak UMKM hingga PPh 21 diperpanjang sampai akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×