kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.829   -89,00   -0,57%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

David Tobing curiga tuntutan lima rektor terkait susu formula sudah terorganisir


Rabu, 08 Juni 2011 / 16:58 WIB
David Tobing curiga tuntutan lima rektor terkait susu formula sudah terorganisir
ILUSTRASI. Anti kudet! Tutorial buat Avatar Facebook yang lagi viral


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. David Tobing sebagai penggugat dalam perkara susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii mencurigai gugatan lima rektor dari Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia, dan Universitas Padjajaran, terhadap dirinya sebagai tindakan terorganisir.

Oleh karena itu, David meminta majelis hakim supaya tuntutan dari lima rektor universitas tersebut disatukan dalam satu perkara. Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi disparitas putusan. "Selain itu, jika ada bantahan lain dari sejumlah universitas lain lagi supaya segera digabungkan. Saya meminta kejelasan soal ini, supaya tidak memperpanjang persoalan," ujar David kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Dia melihat, ada tendensi mempermainkan dirinya supaya lelah menghadapi kelima rektor itu dengan cara memberikan kuasa kepada satu kuasa hukum. "Kenapa tidak digabungkan saja," tegasnya.

David juga curiga tuntutan kelima rektor tersebut sudah terorganisir. Pasalnya, dalam kebijakan universitas, jika pihak rektorat berperkara seharusnya mengajukan lembaga bantuan hukumnya sebagai kuasa hukum, bukan melalui kuasa hukum swasta. Dia berniat mempertanyakan kepada masing-masing rektor pengajuan gugatan ini menggunakan dana siapa.

Dia juga tetap pada pendiriannya bahwa hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait adanya bakteri Enterobacter Sakazakii pada susu formula harus diumumkan ke publik. Menurut David, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta IPB mempublikasikan hasil penelitiannya kepada masyarakat sudah berkekuatan hukum.

Selain itu, David melihat adanya kepentingan segelintir orang dan disponsori oleh oknum-oknum tertentu sehingga para rektor tiba-tiba melakukan gugatan dengan mengatasnamakan etika. "Saya tidak gentar menghadapi kelima rektor itu, apalagi masyarakat mendukung saya,"klaim David.

Kuasa hukum Tim Advokasi Susu Sehat Indonesia (ASSI) Febionesta menyebut, mereka mendukung penuh upaya yang dilakukan David. ASSI mendesak agar IPB, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Kesehatan mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami minta agar hasil penelitian susu formula dan makanan bayi yang tercemar segera dipublikasikan ke masyarakat," ujarnya.

Febionesta juga meminta agar sejumlah perguruan tinggi yang melayangkan tuntutan hukum kepada David segera mencabut gugatannya dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Perguruan tinggi kan harus mengabdi kepada masyarakat dan bukan pada etika," jelasnya.

PN Jakarta Pusat menunda sidang perdana tuntutan dari Universitas Andalas, dan Universitas Sumatera Utara kepada David, hingga Rabu (22/6). Penundaan dilakukan lantaran pihak terbantah, yaitu IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan, tidak menghadiri sidang perdana. PN Pusat akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak-pihak yang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×