kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Data tagihan PLN & PDAM dikoneksikan perbankan


Selasa, 23 Februari 2016 / 19:51 WIB
Data tagihan PLN & PDAM dikoneksikan perbankan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah mempermudah perizinan di sektor keuangan.

Hal ini penting, sebab sektor keuangan terkait dengan pendanaan.

Nah, pemerintah tidak ingin proses pendanaan terlalu memakan waktu lama.

Untuk itu, berbagai langkah tengah disiapkan supaya proses pengajuan kredit dalam kegiatan investasi bisa cepat.

Salah satunya dengan menyatukan data perbankan dan data pengeluaran dari setiap investor dalam negeri.

Nah untuk melakukan itu, pemerintah akan mengandalkan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Pengawas Keuangan Mulia Effendy Siregar mengungkapkan, data yang akan terkoneksi dengan perbankan adalah yang terkait dengan tagihan listrik di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tagihan air di PDAM.

Jika data-data itu bisa terkoneksi, maka akan mempermudah proses pengajuan kredit karena perbankan tidak perlu melakukan survei untuk memasttikan pengeluran calon debitur.

"LPIP akan mengumpulkan datanya, nanti data itu akan dipakai oleh semua perbankan," kata Mulia, Selasa (23/2) di Jakarta.

Untuk bisa konekasikan data-data itu, pemerintah akan segera berkomunikasi dengan PT PLN dan PDAM.

Nanti teknis konsolidasi data akan ditentukan bersama.

Nantinya, perbankan akan mendapatkan data tersebut dengan memberikan fee kepada LPIP.

Kebijakan ini menurutnya tidak perlu ada payung hukum tertentu, karena fungsi LPIP memang untuk menunjang data yang terkait kredit sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Menurutnya, konektifitas data ini akan menjadi salah satu penilaian Bank Dunia dalam menilai tingkat kemudahan berusaha di Indonesia, atau easy of doing business.

Bulan Maret, Bank Dunia akan mengaudit Indonesia untuk menentukan peringkat tingkat kemudahan berusaha tahun 2016.

Sementara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, kemudahan berusaha bukan hanya menyangkut soal izin mendirikan bangunan atau izin mendirikan usaha saja, tapi soal akses perbankan.

Pemerintah optimistis tahun ini, peringkat tingkat kemudahan Indonesia akan membaik.

Namun, sesensi dari perbaikan ini menurutnya adalah harus memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi, dengan semakin banyak industri yang tumbuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×