kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Darmin Nasution penuhi panggilan KPK


Senin, 11 Agustus 2014 / 09:48 WIB
Darmin Nasution penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. IHSG melemah 1,79 poin atau 0,03% ke 6.854,77 pada akhir perdagangan Senin (27/2). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Mantan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution memenuhi panggilan KPK, Senin (11/8). Darmin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak PT BCA Tbk untuk tersangka Hadi Poernomo.

"(Saksi untuk) Pak Hadi Poernomo," kata Darmin setibanya di Kantor KPK sekitar pukul 9.15 WIB. Darmin tampak mengenakan baju batik berwarna coklat.

Darmin merupakan Dirjen Pajak yang menggantikan Hadi Poernomo pada 2005 lalu. Diduga, pemanggilannya dilakukan untuk menelisik peran Dirjen Pajak dalam penanganan keberatan wajib pajak. Kendati demikian, Darmin mengaku tak tahu-menahu apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.

"Saya belum tahu apa-apa," seloroh Darmin sambil berjalan memasuki ruang steril KPK.

Kasus ini bermula ketika pada tanggal 17 Juli 2003, Bank BCA mengajukan keberatan pajak sebesar Rp 375 miliar atas transaksi Non Performance Loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Setelah surat keberatan tersebut diterima oleh PPh, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil satu kesimpulan. Kajian tersebut pun dilakukan selama satu tahun.

Kemudian, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah dari permohonan keberatan yang diajukan Bank BCA tersebut. Hasil telaah itu berisi kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak Bank BCA ditolak.

Namun demikian, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada Bank BCA pada tanggal 18 Juli 2004, Hadi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak mengirim nota dinas kepada Direktur Jenderal PPh. Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar supaya mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh keberatan Bank BCA.

Atas perbuatan tersebut, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPh PT BCA atas tahun pajak 1999. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×