kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Darmin: Ada ruang penurunan BI rate


Senin, 02 November 2015 / 20:31 WIB
Darmin: Ada ruang penurunan BI rate


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan masih ada ruang bagi Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunganya dengan mempertimbangkan kondisi inflasi yang terjadi saat ini. Meski demikian, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kebijakan penetapan BI rate kepada bank sentral tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, fenomena deflasi Oktober yang terjadi saat ini menyebabkan selisih BI rate dengan inflasi semakin besar. "Padahal umumnya selisih nilai antara BI rate dengan inflasi tahunan paling tidak hanya mencapai 1%," kata dia di kantornya, Senin (2/11).

Asal tahu saja, saat ini BI rate mencapai 7,5%. Sementara, pada. Oktober 2015 terjadi deflasi sebesar 0,08%. Alhasil, tingkat inflasi sepanjang Januari hingga Oktober sebesar 2,16%, sedangkan inflasi tahunan mencapai 6,25%.

Dengan demikian, selisih BI rate dengan inflasi tahunan mencapai 1,25%. "Dengan melihat itu, ada ada ruang untuk menurunkan tingkat suku bunga," ujar Darmin.

Bahkan, selisih inflasi dengan BI rate jika tidak turun bakal semakin besar pada akhir tahun. Pasalnya, Darmin memproyeksikan inflasi tahunan hingga Desember mendatang hanya mencapai 3,6%, sehingga selisihnya nanti bisa mencapai hampir 4%.

Darmin menduga, belum adanya keputusan penurunan BI rate lantaran belum stabilnya nilai tukar rupiah. "BI masih takut sama goyang-goyangnya rupiah," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×