Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Pemerintah berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Suci Annisa menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Prabowo Klaim MBG dan Kopdes Merah Putih Bisa Putar Rp 10,8 Miliar per Desa
“Menggunakan visa selain visa haji untuk tujuan berhaji, termasuk visa ziarah, visa kerja maupun visa kunjungan lainnya, merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius,” ujar Suci dalam konferensi pers, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada penolakan masuk ke Arab Saudi, deportasi, denda, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut.
Karena itu, Suci mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran perjalanan haji nonprosedural yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean dan tanpa legalitas resmi.
Baca Juga: Prabowo: Tidak Ada Orang Kebal Hukum, Termasuk dari Gerindra
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh proses keberangkatan ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi pemerintah maupun penyelenggara ibadah haji yang memiliki izin resmi demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan jamaah selama menjalankan ibadah.
“Pemerintah juga terus memperkuat langkah pengawasan dan pencegahan terhadap praktik haji nonprosedural sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian, penipuan, maupun kendala hukum selama berada di Arab Saudi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













