kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dari uji formil hingga materiil, ada tiga gugatan UU Minerba di Mahkamah Konstitusi


Jumat, 20 November 2020 / 17:40 WIB
Dari uji formil hingga materiil, ada tiga gugatan UU Minerba di Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. Pengajuan Gugatan UU Minerba baru ke Mahkamah Konstitusi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba menghadapi tiga gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah tiga kali menggelar persidangan, proses gugatan saat ini sedang dalam penjelasan ahli.

Ketiga gugatan tersebut terdiri dari satu gugatan berupa uji formil yang menggugat proses pembuatan UU Minerba, serta dua gugatan berupa uji materiil, yang menolak sejumlah substansi atau pengaturan di dalam undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 tersebut.

Ketiga gugatan tersebut terdaftar pada Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020, dan Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020.

Pengamat hukum pertambangan yang juga sebagai kuasa pemohon uji formil UU Minerba Ahmad Redi mengatakan, sejatinya ada lima permohonan gugatan UU Minerba. Namun, dua lainnya dinyatakan gugur lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan uji materiil.

Baca Juga: Selain insentif, Kementerian ESDM juga petakan potensi hilirisasi batubara

"Total ada lima permohonan, dua permohonan gugur di awal, mereka uji materiil. Di MK, permohonan diseleksi di awal, sidang pemeriksaan pendahuluan," jelas dia kepada Kontan.co.id, Jumat(20/11).

Selanjutnya, ketiga gugatan digabung dalam satu persidangan. Hingga sekarang, sudah ada tiga sidang yang dilangsungkan. Terakhir digelar pada Rabu (18/11) lalu.

"Sidang sudah tiga kali. Sekarang sedang tahapan pemeriksaan ahli. Kemarin (Rabu, 18/11) pemohon uji formil menghadirkan Prof. Susi Dwi Harijanti dari FH Unpad dan Dr. Wicipto Setiadi dari FH UVN Jakarta," sambung Redi.

Jika uji formil menggugat proses pembahasan dan pengesahan UU Minerba yang dinilai cacat, uji materiil menggugat substansi, khususnya terhadap Pasal 35 dan Pasal 169 A UU Minerba. Adapun, Pasal 35 terkait usaha pertambangan yang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Sedangkan Pasal 169 A berisi tentang jaminan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dengan dua kali perpanjangan masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

Redi pun optimistis, gugatan terhadap UU Minerba akan dikabulkan oleh MK. Dengan begitu, UU No. 3 Tahun 2020 menjadi tidak berlaku dan kembali ke UU Minerba lama, yakni UU No. 4 Tahun 2009.

Dia berharap, keputusan dari gugatan ini sudah bisa diputuskan pada tahun 2020 ini. "Kami selalu optimistis. Kami hanya ingin Minerba kembali ke Pasal 33 UUD NRI 1945. Bila dikabulkan, maka UU No. 3/2020 tidak berlaku dan kembali sepenuhnya ke UU No. 4/2009," pungkas Redi.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×