kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dari uji formil hingga materiil, ada tiga gugatan UU Minerba di Mahkamah Konstitusi


Jumat, 20 November 2020 / 17:40 WIB
Dari uji formil hingga materiil, ada tiga gugatan UU Minerba di Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. Pengajuan Gugatan UU Minerba baru ke Mahkamah Konstitusi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Asal tahu saja, UU No. 3 Tahun 2020 alias UU Minerba baru itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sejak penyusunannya, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

Meski banyak gugatan, namun pemerintah tak menghentikan langkah untuk membuat aturan pelaksanaan dari UU Minerba baru itu. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan ada 3 Rancangan PP yang sedang dibahas pemerintah.

Satu diantaranya, yakni RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba sudah masuk tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, RPP tersebut akan diparaf oleh Menteri dan diserahkan ke Presiden untuk dimintai tandatangan. 

Baca Juga: Dirjen Minerba: Tiga rancangan PP dari UU Minerba sedang diproses pemerintah

"Satu PP tentang pengusahaan sudah sampai di Setneg, finalisasi. Nanti paraf pada Menteri, habis itu ke Presiden," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (16/11).

Sementara itu, kedua RPP lainnya masih dalam tahap harmonisasi atau dibahas antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait. "Dua (RPP) lagi sudah hampir selesai, sedang harmonisasi. Masih dibahas antar K/L," sambung Ridwan.

Adapun, kedua RPP tersebut adalah RPP tentang wilayah pertambangan. Sedangkan RPP yang lainnya mengatur tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

Menurut Ridwan, RPP yang telah masuk finalisasi di Setneg bisa selesai pada bulan November ini. Sedangkan kedua RPP lainnya ditarget rampung paling lambat Desember 2020 mendatang.

"Semua harus selesai bulan Desember. Kalau yang satu itu Insha Allah selesai lah (bulan ini)," sebut Ridwan.

Selanjutnya: Dari PKP2B hingga PTBA, ini deretan perusahaan yang sedang jajaki proyek hilirisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×