kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dari pegawai terendah hingga eselon I, berikut gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya


Jumat, 05 Februari 2021 / 18:35 WIB
 Dari pegawai terendah hingga eselon I, berikut gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil alias PNS 2021 menjadi minimal Rp 9 juta. 

Namun, dikutip dari Kompas.com (31/12/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19. 

Saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja. 

Baca Juga: Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, bagaimana gajinya?

Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Lantas, berapa besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya? 

Baca Juga: Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, ini informasi tentang gajinya

Gaji pokok PNS 2021

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).  Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Berikut gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Hubungi nomor ini jika pensiunan PNS & ahli waris bingung soal pencairan dana Tapera

Tunjangan kinerja PNS 2021

Tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS berbeda-beda di setiap instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Misalnya, tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Kementerian Keuangan berbeda dengan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Salah satu contoh tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. 

Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP). 

Berikut perincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Itulah daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya. 

Selanjutnya: Pemerintah larang ASN ikut organisasi terlarang, berikut sanksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×