kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Danareksa jadi perusahaan holding, pemerintah bakal terbitkan PP soal inbreng


Kamis, 25 November 2021 / 16:09 WIB
Danareksa jadi perusahaan holding, pemerintah bakal terbitkan PP soal inbreng
ILUSTRASI. Pemerintah bakal kembali menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan PT Danareksa sebagai holding BUMN


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan PT Danareksa (Persero) sebagai perusahaan holding BUMN  yang mengelola anak usaha di berbagai bidang. Setidaknya akan ada 2 PP yang akan diterbitkan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kedua PP ini akan mengatur soal inbreng BUMN anak usaha Danareksa di tahap pertama dan kedua. “Dua PP ini semoga bisa selesai dalam waktu yang singkat,” kata Arya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/11).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa.

Beleid yang diteken dan mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021 ini menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai perusahaan holding BUMN yang mengelola anak usaha di berbagai bidang. 

Baca Juga: Danareksa jadi holding BUMN, ini sederet anggotanya

Berdasarkan salinan PP 113/2021, beleid ini merevisi Pasal 2 PP 25/1976. Di beleid teranyar disebutkan bahwa Danareksa memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di berbagai bidang.

Sektor usahanya meliputi sedikitnya tujuh bidang, yaitu jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Konsolidasi anak usaha dalam pembentukan holding ini dilakukan dalam 2 tahapan, yaitu Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makassar, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Balai Pustaka, dan Nindya Karya pada tahap pertama. Serta Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya, Bina Karya, Perum Jasa Tirta (PJT) 1, dan PJT 2 pada tahap kedua. 

Arya menjelaskan, Holding Danareksa merupakan holding yang terdiri dari beberapa BUMN dengan skala relatif kecil namun memiliki potensi besar. Adapun tugas Danareksa sebagai strategic holding adalah melakukan melalui transformasi model bisnis, proses kerja dan peningkatan kompetensi SDM. 

Harapan pemerintah, tahap pertama konsolidasi anak usaha Holding Danareksa bisa rampung pada tahun 2021 ini. 

Baca Juga: Danareksa jadi holding BUMN lintas sektor, ekonom: Bisa jadi air mata atau mata air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×