kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Dana Rp 200 Triliun Milik Pemerintah Masuk ke 5 Bank, Menkeu: Bisa Ditarik Kapan Saja


Jumat, 12 September 2025 / 15:51 WIB
Dana Rp 200 Triliun Milik Pemerintah Masuk ke 5 Bank, Menkeu: Bisa Ditarik Kapan Saja
ILUSTRASI. Ada lima bank yang mendapatkan guyuran likuiditas dari pemerintah dengan nilai total Rp 200 triliun yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI ?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai menyalurkan dana pemerintah yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbaran untuk memperkuat likuiditas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penempatan dana ini bersifat fleksibel karena menggunakan skema deposito on call, sehingga bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan negara.

"On call, tapi kita bisa hitung-kan seperti apa likuiditas kita. Jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau memakai uang itu," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Adapun penempatan dana dilakukan ke lima bank, diantaranya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang mendapatkan dana Rp 55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebesar Rp 55 triliun dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) senilai Rp 25 triliun.

Lalu ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) senilai Rp 55 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Ini Rincian 5 Bank yang Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun

Purbaya menjelaskan, BSI dipilih karena satu-satunya bank dengan akses penuh ke Aceh sehingga dana juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan di daerah tersebut.

Ia menegaskan tidak ada aturan khusus yang membatasi bank penerima, selain payung hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk internal Kementerian Keuangan. 

Meski begitu, pemerintah memberi imbauan tegas agar dana tidak dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Selanjutnya: Pertamina Waspadai Potensi Penutupan 26 Kilang Migas Global Jelang 2030

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 12-14 September 2025, Aneka Bawang Segar Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×