Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut akan meminta perusahaan perkebunan untuk ikut menanggung biaya restorasi gambut yang mereka saat ini sedang programkan. Permintaan ini kata Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut mengatakan, permintaan tersebut dilayangkan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, besarnya biaya restorasi gambut. Nazir mengatakan, berdasarkan perhitungannya, biaya restorasi untuk per hektar gambut untuk lima tahun mencapai Rp 12 juta. Sementara itu, luasan lahan gambut yang harus direstorasi mencapai sekitar 2 juta hektare.
"Tinggal hitung sendiri," katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (31/3).
Pertimbangan kedua, didasarkan kepada luasan lahan yang gambut yang harus direstorasi. Nazir bilang, berdasarkan data yang dimilikinya, dari luasan lahan 2,26 juta hektare yang harus direstorasi, sekitar 1,9 juta hektare di antaranya berada di kawasan budidaya dan konsesi.
Sementara itu, 360.000 hektare sisanya berada di kawasan hutan lindung. "Budidaya itu perkebunan, maka itu kami akan minta perusahaan restorasi dengan anggaran mereka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News