kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dana Replanting Petani Sawit Diusulkan Naik Jadi Rp 60 Juta per Hektare


Selasa, 27 Februari 2024 / 13:06 WIB
Dana Replanting Petani Sawit Diusulkan Naik Jadi Rp 60 Juta per Hektare
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kenaikan dana replanting petani sawit.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kenaikan dana replanting petani sawit. Adapun saat ini dana replanting diberikan Rp 30 juta per hektare.

Menurut Airlanggga, dari hasil kajian naskah akademik dan juga hasil komunikasi dengan para pekebun, replanting baru bisa berbuah di tahun keempat.

Sehingga kalau dana replanting Rp 30 juta hanya cukup untuk mereka beli bibit dan hidup di tahun pertama.

"Oleh karena itu kalau ditingkatkan menjadi Rp 60 juta maka biaya hidup sekitar Rp 15 juta per tahun bisa di-cover sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau melakukan tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Jadi ini yang diusulkan, sedang dalam pembahasan lanjutan," jelas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2).

Baca Juga: Peremajaan Sawit Rakyat Belum Mencapai Target, Berikut Sejumlah Kendalanya

Selanjutnya, mengenai penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan yang diselesaikan lewat UU Cipta Kerja.

Airlangga menyebut, penyelesaian terkait hal tersebut masih sangat sedikit. Padahal upaya penyelesaian sudah masuk UU Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. 

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, realisasi replanting sawit masih belum mencapai target. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. 

Oleh karena itu, Menteri Pertanian diminta mengkaji Permentan karena kebun rakyat tidak bisa direplanting sebelum memenuhi dua syarat. Yakni sertifikat dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk replanting sawit dilihat realisasi dari target 180.000 hektare hanya tercapai sekitar 30%," ucap Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×