kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.284   -189,00   -1,17%
  • IDX 7.026   -81,56   -1,15%
  • KOMPAS100 1.049   -14,41   -1,35%
  • LQ45 824   -10,21   -1,22%
  • ISSI 214   -2,51   -1,16%
  • IDX30 421   -5,73   -1,34%
  • IDXHIDIV20 507   -6,02   -1,17%
  • IDX80 120   -1,70   -1,40%
  • IDXV30 125   -1,53   -1,21%
  • IDXQ30 140   -1,71   -1,21%

Kabar Baik, Insentif Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Per Unit


Jumat, 22 Desember 2023 / 05:05 WIB
Kabar Baik, Insentif Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Per Unit
ILUSTRASI. Mekanik melepas baterai motor bbm yang dikonversi ke motor listrik di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan insentif konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta per unit. 

Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 15 Desember 2023. 

Dalam Permen 13/2023, Menteri ESDM mempertimbangkan, demi mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai, perlu menambah lingkup bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin, dan penambahan nilai potongan biaya konversi. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian,” tulis beleid tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Kendaraan Listrik, Begini Respons Industri

Kementerian ESDM menetapkan, penerima bantuan konversi motor listrik terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah yang menerima bantuan melalui Bengkel Konversi. 

Dalam aturan sebelumnya, penerima bantuan hanya diberikan pada perseorangan saja. 

Kemudian, Menteri ESDM juga menetapkan nilai potongan biaya konversi sebesar RP 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi. 

Adapun biaya konversi paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik. Biaya ini ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Di 2023 bantuan ini paling banyak diberikan pada 50.000 unit sepeda motor dan di 2024 paling banyak 150.000 unit. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima Bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×