kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dana repatriasi berpotensi lari keluar negeri di tengah rendahnya vitamin investasi


Selasa, 08 Oktober 2019 / 12:36 WIB
Dana repatriasi berpotensi lari keluar negeri di tengah rendahnya vitamin investasi
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masih ingat kah Anda dengan dana repratiasi? Tiga tahun lalu tepatnya pada saat pengampunan pajak atau Tax Amnesty berlansung di tahun 2016 pemerintah mengajak Warga Negara Indonesia (WNI) menaruh uangnya yang berada di luar negeri ke dalam negeri salah satunya untuk kepentingan investasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada tahun 2016, jumlah harta yang tercatat dalam tax amnesty periode I-II sebesar Rp 3.460,80 triliun. Adapun Rp 114,16 triliun di antaranya merupakan dana repatriasi.

Baca Juga: Tax amnesty seharusnya dilaksanakan sekali dalam satu generasi

Tenggat waktu Wajib Pajak (WP) peserta dana repatriasi teratur dalam sekma holding period. Secara resmi pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Dalam beleid tersebut pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa waktu tiga tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.

Sehingga, di sisa tahun 2019 yang tersisa kurang dari tiga bulan lagi menjadi kesempatan bagi WP terkait kembali menaruh uangnya ke luar negeri. Mengingat geliat investasi dalam tren menurun sepanjang tahun ini, terlebih ketidak pastian politik masih abu-abu bagi para investor.  Ambil contoh kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara year to date (ytd) melemah 3,13% ditutup kemarin (7/10) di level 6.000,58.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan peluang dana repatriasi kabur kembali ke luar negeri semakin terbuka lebar. Menurutnya Indonesia belum cukup punya instrument investasi yang beragam, sehingga pilihan investor terbatas. 

“Situasi politik dan ketidakpastiaannya membuat pemilik dana repatriasi, tidak akan begitu saja menginvestasikan uangnya tetap di Indonesia,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, kemarin (7/10). 

Baca Juga: Pemerintah buka peluang revisi UU ITE, berkaca pada kasus Baiq Nuril

Sejalan, Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko mengatakan keluannya dana repatriasi tidak bisa dihindari, toh setelah lewat dari tiga bulan sudah tidak menjadi tanggung jawab WP terkain untuk tetap menyimpan uangnya.

Namun demikian Ronny berharap agar pemerintah tetap perlu mengantisipasi keluarnya dana repatriasi dengan cara sinergi antar Kementerian dan Lembaga (K/L). Di sisi lain, kebijakan fiskal dan moneter yang user friendly harus segera diterapkan kepada dunia usaha.

“Presiden juga perlu menentukan arah ekonomi dan investasi mau kemana, tugas kementerian keuangan tidak mudah jangan sampai sudah ada masalah tetap tidak ada solusinya,” kata Ronny kemarin (7/10).

Yustinus menambahkan saat ini vitamin bagi investasi adalah kebijakan fiskal yang moderat dan kepastian hukum. Selain itu, di tengah ketidak pastian politik, Yustinus bilang sekiranya pemerintah perlu membuat roadmap kebijakan ekonomi dalam lima tahun ke depan.

“Omnibus law dipastikan harus tetap jalan, kemudian roadmap yang lebih spesik  kearah mana pemerintah ingin menggenjot pertumbuhan ekonomi dan memberikan stimulus fiskal,” ujar Yustinus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×