kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Dana repatriasi akan masuk obligasi infrastruktur


Minggu, 19 Juni 2016 / 23:40 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty akan didorong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Sebab, jika masuk ke proyek infrastruktur, dana repatriasi bisa lebih lama tinggal di dalam negeri.

Salah satu cara agar dana repatriasi itu meresap ke proyek infrastruktur adalah melalui instrumen investasi khusus. Salah satunya, instrumen investasi berupa surat utang atau obligasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah memang akan mengeluarkan obligasi khusus yang berbasis proyek infrastruktur. Namun, obligasi ini tidak dikeluarkan langsung oleh pemerintah tetapi bisa saja melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain BUMN, pemerintah juga akan mendorong sejumlah perusahaan swasta yang memiliki proyek infrastruktur mengeluarkan instrumen serupa. "Nanti dana repatriasi, yang sebelumnya melalui manajer investasi akan ditempatkan sebagian di sana," kata Robert, Jumat (17/6).

Supaya dana itu tidak bisa ditarik begitu saja, pemerintah akan memberlakukan holding periode. Batas waktu yang diusulkan, dana tersebut tidak boleh ditarik dalam waktu tiga tahun ke depan. Menurut Robert, instrumen investasi ini ibarat sebagai pintu masuk. Nantinya, setelah tiga tahun, bisa dialihkan ke instrumen investasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×