Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty akan didorong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Sebab, jika masuk ke proyek infrastruktur, dana repatriasi bisa lebih lama tinggal di dalam negeri.
Salah satu cara agar dana repatriasi itu meresap ke proyek infrastruktur adalah melalui instrumen investasi khusus. Salah satunya, instrumen investasi berupa surat utang atau obligasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah memang akan mengeluarkan obligasi khusus yang berbasis proyek infrastruktur. Namun, obligasi ini tidak dikeluarkan langsung oleh pemerintah tetapi bisa saja melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain BUMN, pemerintah juga akan mendorong sejumlah perusahaan swasta yang memiliki proyek infrastruktur mengeluarkan instrumen serupa. "Nanti dana repatriasi, yang sebelumnya melalui manajer investasi akan ditempatkan sebagian di sana," kata Robert, Jumat (17/6).
Supaya dana itu tidak bisa ditarik begitu saja, pemerintah akan memberlakukan holding periode. Batas waktu yang diusulkan, dana tersebut tidak boleh ditarik dalam waktu tiga tahun ke depan. Menurut Robert, instrumen investasi ini ibarat sebagai pintu masuk. Nantinya, setelah tiga tahun, bisa dialihkan ke instrumen investasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News