kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Dana repatriasi akan masuk obligasi infrastruktur


Minggu, 19 Juni 2016 / 23:40 WIB
Dana repatriasi akan masuk obligasi infrastruktur


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty akan didorong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Sebab, jika masuk ke proyek infrastruktur, dana repatriasi bisa lebih lama tinggal di dalam negeri.

Salah satu cara agar dana repatriasi itu meresap ke proyek infrastruktur adalah melalui instrumen investasi khusus. Salah satunya, instrumen investasi berupa surat utang atau obligasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah memang akan mengeluarkan obligasi khusus yang berbasis proyek infrastruktur. Namun, obligasi ini tidak dikeluarkan langsung oleh pemerintah tetapi bisa saja melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain BUMN, pemerintah juga akan mendorong sejumlah perusahaan swasta yang memiliki proyek infrastruktur mengeluarkan instrumen serupa. "Nanti dana repatriasi, yang sebelumnya melalui manajer investasi akan ditempatkan sebagian di sana," kata Robert, Jumat (17/6).

Supaya dana itu tidak bisa ditarik begitu saja, pemerintah akan memberlakukan holding periode. Batas waktu yang diusulkan, dana tersebut tidak boleh ditarik dalam waktu tiga tahun ke depan. Menurut Robert, instrumen investasi ini ibarat sebagai pintu masuk. Nantinya, setelah tiga tahun, bisa dialihkan ke instrumen investasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×