kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Dana PEN tahun 2022 Akan Difokuskan pada 3 Program Berikut


Selasa, 22 Februari 2022 / 21:16 WIB
Dana PEN tahun 2022 Akan Difokuskan pada 3 Program Berikut
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dana PEN tahun 2022 Akan Difokuskan pada 3 Program Berikut.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah masih akan menggelontorkan dana untuk program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dana program PEN yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 455,62 triliun dan akan disalurkan kepada 3 kelompok program. 

“Kami sudah menyederhanakan dan program PEN ini akan dibagikan pada 3 kelompok kegiatan,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara daring, Selasa (22/2). 

Baca Juga: Begini Rencana Perluasan Sektor yang Akan Dikenakan Pajak Karbon

Bendahara negara kembali menjelaskan, fokus program PEN pada tahun ini ada, pertama, penanganan kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 122,54 triliun. 

Dalam kelompok ini, fokus dana diperuntukkan bagi lanjutan vaksinasi, perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah. 

Kedua, perlindungan masyarakat dengan anggaran Rp 154,76 triliun. Ini untuk lanjutan program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan dan pembagian sembako, Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan antisipasi perluasan perlindungan sosial lainnya. 

Baca Juga: Penerimaan Jenis Pajak di Januari 2021 Menunjukkan Perbaikan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×