Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pertama kali, pajak karbon yang akan diterapkan pemerintah menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.
Namun kelak, pemerintah akan memperluas penerapan pajak karbon ini. Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengatakan, perluasan sektor lain yang akan dikenakan pajak karbon akan dilakukan melalui peta jalan pajak karbon yang saat ini sedang disusun.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), road map pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam nationally determined contributions (NDC), sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
“Peta jalan pajak karbon dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi,” tutur Pande kepada Kontan.co.id, Selasa (22/2).
Baca Juga: Pajak Karbon Akan Diperluas, Tak Hanya Menyasar PLTU
Pande bilang, pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan prioritisasi dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Sehingga, sistem pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia bukan hanya adil (just), tapi juga terjangkau (affordable) dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Perluasan sektor tentu akan memperhatikan sektor utama yang disasar untuk pengurangan emisi sebagaimana yang dituangkan di dalam dokuman NDC. Adapun, sasaran sektor prioritas tersebut adalah sebagaimana yang tercantum di dalam NDC.
Terdapat 5 sektor dalam sasaran yakni kehutanan dan penggunaan lahan, energi, pengelolaan limbah, pertanian dan IPPU (Industrial Processes and Product Use/proses industri dan penggunaan produk).
Target penurunan emisi sektor energi (314 MTon CO2e) serta sektor kehutanan (497 MTon CO2e) sudah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC sehingga menjadi prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca.
Lebih lanjut, peta jalan pajak karbon akan memperhatikan antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait peta jalan pajak karbon tersebut sedang dilakukan kajian. Termasuk dalam kajian ini adalah proses konsultasi publik yang melibatkan kementerian dan Lembaga terkait, akademisi, LSM dan pihak-pihak lain yang berpotensi terdampak kebijakan.
Baca Juga: Singapura Akan Menaikkan Pajak Karbon Per Ton Hingga Lima Kali Lipat Mulai Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News