kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Dana pembangunan daerah tak pernah sampai ke desa-desa


Jumat, 12 November 2010 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dana pembangunan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepertinya tidak pernah sampai ke pelosok daerah. Terutama di Kabupaten Cianjur, banyak desa yang masih tertinggal karena fasilitas infrastrukturnya belum memadai.

Hal itu ditemukan saat anggota DPR, Arif Budimanta saat reses dan melakukan kunjungan ke daerah tersebut selama satu pekan terakhir. Ia menjumpai, pembangunan infrastruktur di pedesaan Cianjur bagian selatan masih kurang. "Jalan penghubung desa ke kecamatan, banyak yang belum aspal," ujar Arif, Jumat (12/11).

Di sektor pendidikan, banyak gedung sekolah dasar (SD) yang rusak. Bahkan, gedung tersebut sudah tidak layak pakai. Kerusakannya bermacam-macam, mulai dari atap bocor, tembok jebol, hingga bangku tak layak pakai. Umumnya, bangunan tersebut merupakan SD inpres pada zaman orde baru. "Jumlahnya puluhan," terang Arif.

Di bidang energi, ternyata masih banyak warga yang belum bisa menikmati listrik. Terutama warga yang tinggal dekat pantai, masih harus menggunakan lampu teplok. "60% penduduk di Cianjur selatan belum mendapatkan aliran listrik," jelas Arif.

Nantinya, hasil kunjungan tersebut akan ia laporkan ke DPR. Selanjutnya, hal itu akan menjadi bahan saat rapat kerja dengan pemerintah. "Saya harap, pemerintah bisa memfasilitasi keinginan warga," tandas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×