kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dana Judi Online Mengalir Sampai Negara Tax Haven


Jumat, 19 Agustus 2022 / 08:00 WIB
Dana Judi Online Mengalir Sampai Negara Tax Haven


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jenis permainan judi online dan modus untuk menggaet pemain terus berkembang. Di sisi lain,  aliran dana dari judi online ini pun makin jauh alirannya. Alhasil, penelusuran dana dari judi online ini cukup sulit.

 Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang tidak menyebut berapa jumlah rekening yang sudah diblokir. Namun, dia menggambarkan, nilai transaksi yang diblokir dari judi online sangatlah besar.
 
Misalnya, Binomo saja, nilai yang sudah dianalisis PPATK mencapai Rp 300 miliar dari jumlah yang di-freeze polisi lebih dari Rp 700 miliar. Sedangkan, nilai transaksi judi online bisa mencapai puluhan triliun per tahun.
  
Meski sudah ada pemblokiran, penelusuran aliran dana tidak bisa dibilang mudah. Natsir bilang, dalam judi online, terduga atau pelaku dengan mudah berganti-ganti rekening. Apalagi, pelaku seringnya menggabungkan hasil kejahatan dengan bisnis yang sah (mingling), sehingga sulit ditelusuri. "Mereka mengaburkan asal usul dana dari tindak pidana dengan bisnis sah, sehingga penyidik kesulitan dalam melacak aset yang disita," kata Natsir.

Aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di ASEAN seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk hal ini, PPATK sudah bekerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri yang bernaung di bawah Egmont Group. 

Hanya saja, dana ini tak berhenti sampai situ. Dana hasil judi online ini pun mengalir sampai negara tax  haven. Karena itu, menjadi sulit menelusuri aset  dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi). 

Sekadar informasi, negara tax haven atau suaka pajak merupakan negara yang menawarkan pajak rendah atau tanpa pungutan pajak kepada perusahaan dan individu asing. Negara ini juga melindungi semua informasi keuangan dari wajib pajak, serta tidak ada pertukaran informasi dan transparansi. 

Natsir menilai, judi online merugikan Indonesia dari segala lapisan. Masyarakat kecil dirugikan karena uangnya digunakan untuk judi alih-alih membeli kebutuhan pokok. Sedangkan negara rugi karena uang puluhan triliun dilarikan ke luar negeri, di mana seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.                                                                          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×