Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tahap demi tahap, mekanisme pengucuran dana desa semakin jelas. Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini pemerintah memastikan bahwa dana desa akan mulai dicairkan pada tahun 2015 mendatang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Budiarso Teguh Widodo mengatakan, rencananya dana tersebut akan dicairkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Budiarso, dana desa ini akan dicairkan dalam tiga tahap dengan persentase besaran yang berbeda-beda. Tahap pertama, pencairan dana ini dilakukan sebesar 40% paling lambat pada pekan kedua April 2015. Tahap kedua, masih dengan besaran 40%, pencairan akan dilaksanakan paling lambat pekan kedua Agustus 2015.
Terakhir atau tahap ketiga, dana desa sebesar 20% akan dicairkan paling lambat pekan kedua November 2015. "Setelah dikirimkan ke rekening daerah, pemerintah daerah harus segera mengirim ke rekening kas desa paling lambat tujuh hari setelah dana dikirim dari rekening pemerintah pusat ke rekening daerah," kata Budiarso, kepada KONTAN, Rabu (2/7).
Dia bilang, ada beberapa pertimbangan yang akan digunakan pemerintah dalam menentukan tahapan pencairan dan besaran dana yang akan disalurkan kepada setiap desa. Soal penetapan tahapan pencairan dana desa, Kemkeu melihat bahwa upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah aparatur desa dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana ini.
Sedangkan dalam menetapkan besaran dana yang diperoleh setiap desa, Budiarso bilang, pemerintah menggunakan empat pertimbangan. Pertama dan kedua adalah jumlah penduduk dan penduduk miskin yang ada di desa tersebut.
Semakin besar jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin di suatu desa, maka akan sangat mempengaruhi besaran dana yang akan diperoleh desa tersebut. "Bobot pertimbangan kami untuk menentukan besaran dana desa dari dua faktor ini masing-masing mencapai 30% dan 50%," kata Budiarso.
Rawan penyimpangan
Selain kedua faktor ini, pemerintah juga akan melihat dua faktor lain, yakni luas daerah dan kondisi geografis desa. Dua kriteria ini dibuat berdasarkan pada indeks kesulitan geografis dan kondisi sarana dan prasarana daerah.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Djoko Udjianto meminta pemerintah untuk mengevaluasi lagi beberapa rencana pencairan dana desa ini. Salah satunya mengevaluasi pencairan dana desa melalui RKUD milik pemerintah kabupaten/kota. Djoko khawatir, mekanisme pencairan dana melalui RKUD malah membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dari pejabat di tingkat kabupaten/kota terhadap aparat desa.
"Mekanisme ini bisa dimanfaatkan, khususnya untuk kepentingan politik saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah," kata Djoko.
Namun, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek mengatakan bahwa pencairan dana desa melalui RKUD merupakan amanat UU Desa. Di dalam peraturan tersebut, ditetapkan rekening pencairan dana.
Sekadar informasi, dana desa dari APBN yang akan dibagikan setiap tahun berasal dari 10% dari dana perimbangan yang diterima seluruh pemda, setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK) di luar dana perimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News