Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Arah kebijakan pemerintah mulai tahun depan adalah mengalihkan belanja pemerintah pusat dalam kementerian/lembaga (K/L) ke belanja pemerintah daerah. Salah satu pos belanja pemerintah pusat yang akan dialihkan ke daerah adalah dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Dekon/TP).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan selama ini anggaran dekon/TP berada di pos kementerian/lembaga namun pelaksanannya berada di pemerintah daerah (pemda). Dekonsentrasi dilaksanakan di level propinsi dan tugas pembantuan di level kabupaten/kota.
Hingga saat ini dana dekon/TP masih masuk dalam pagu belanja pusat. Padahal berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 33 tentang Desentralisasi Fiskal, dana dekon/TP bukan lagi dipegang oleh kementerian/lembaga namun oleh pemda. "Pesannya memang bertahap. Kita akan minimalkan dana dekon/TP di pusat," ujarnya, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, yang bertanggung jawab akan dana dekon/TP adalah kementerian/lembaga dalam APBN, namun yang melakukan eksekusi adalah pemda. Idealnya adalah pemda yang melakukan eksekusi dan bertanggung jawab akan eksekusi tersebut.
Jumlah dana dekon/TP tidaklah sedikit. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 pagu dekon/TP mencapai Rp 20 triliun-Rp 30 triliun. Nilai ini, menurut Askolani, sudah relatif mengecil di mana pada tahun-tahun sebelumnya pernah mencapai Rp 50 triliun.
Untuk anggaran 2016, pemerintah akan mengalihkan anggaran tersebut bertahap ke daerah. Mengenai berapa yang akan dialihkan, ia belum mau menjelaskan lebih lanjut. Yang jelas, Askolani bilang akan diminimalkan sehingga menjadi tambahan dalam pos Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dengan dialihkan ke daerah maka dana tersebut akan masuk dalam APBD dan pertanggungjawabannya langsung melalui pemda. Adapun dana dekon/TP sendiri salah satunya berisikan alokasi belanja infrastruktur dari kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Perhubungan, Kesehatan, dan Pendidikan.
Pengalihan ini jelas akan membuat dana transfer ke daerah dan dana desa secara keseluruhan bakal membengkak. Dalam APBNP 2015, alokasi transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 664,6 triliun di mana alokasi DAK sebesar Rp 352,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News