kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp 4,9 Triliun di Tahun 2024


Rabu, 21 Februari 2024 / 11:37 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp 4,9 Triliun di Tahun 2024
ILUSTRASI. Kemenkeu menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun di 2024


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Ketentuan DBH CHT ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2024 sebesar Rp 4,9 triliun menurut Provinsi/kabupaten/kota,” mengutip beleid tersebut, Rabu (21/2).

Baca Juga: Tarif Cukai Terus Dikerek, Simak Peta Persaingan dan Prospek Saham Rokok di 2024

Adapun daerah yang mendapatkan DBH CHT paling tinggi di antaranya, total provinsi Jawa Timur Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 1,09 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 562,9 miliar, dan Nusa tenggara Barat (NTB) Rp 459,1 miliar.

Aturan ini mulai berlaku  pada tanggal diundangkan yakni 31 Januari 2024. Sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 78).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×