Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Ketentuan DBH CHT ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2024 sebesar Rp 4,9 triliun menurut Provinsi/kabupaten/kota,” mengutip beleid tersebut, Rabu (21/2).
Baca Juga: Tarif Cukai Terus Dikerek, Simak Peta Persaingan dan Prospek Saham Rokok di 2024
Adapun daerah yang mendapatkan DBH CHT paling tinggi di antaranya, total provinsi Jawa Timur Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 1,09 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 562,9 miliar, dan Nusa tenggara Barat (NTB) Rp 459,1 miliar.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Januari 2024. Sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 78).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News