Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan menargetkan pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 230,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, target penerimaan CHT ini sebenarnya turun 0,94% jika dibandingkan dengan target tahun 2023 yang sebesar Rp 232,58 triliun.
Akan tetapi, pada pertengahan tahun, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75/2023. Dalam perpres tersebut salah satunya merevisi ke bawah target penerimaan dari CHT menjadi Rp 218,7 triliun, sejalan dengan kinerja penerimaan CHT yang menurun.
Maka demikian, jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 75/2023, target penerimaan CHT dalam APBN 2024 meningkat 5,08% atau Rp 11,7 triliun.
Baca Juga: Sektor Cukai Masih Jadi Tulang Punggung Penerimaan Bea dan Cukai
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo melihat, setoran cukai rokok yang menurun tersebut merupakan hal yang bagus. Hal ini karena pengenaan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan.
“Kalau cukai (rokok) turun berarti kan bagus, karena tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok,” ujar Wahyu di Jakarta, Rabu (20/9).
Wahyu menyebut, turunnya setoran cukai rokok tersebut menandakan bahwa cukai merupakan instrumen yang tepat untuk menangkal dampak eksternalitas negatif yang timbul sebagai akibat dari konsumsi rokok.
“Kalau itu diimplementasikan dengan tarif baru dan cukainya turun berarti itu kebijakannya efektif, memang tujuannya untuk mengendalikan eksternalitas negatif,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News