kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dana Abadi Perumahan, Bisa Jadi Sumber Pendanaan bagi BP Tapera


Selasa, 25 Juni 2024 / 15:32 WIB
Dana Abadi Perumahan, Bisa Jadi Sumber Pendanaan bagi BP Tapera
ILUSTRASI. Dana abadi perumahan bisa menjadi sumber pendanaan baru bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah yang tengah menggodok regulasi dana abadi perumahan disambut positif. Pasalnya, dengan kebijakan ini masalah pembiayaan perumahan dapat terwujud.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, dana abadi perumahan bisa menjadi sumber pendanaan baru bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Menurutnya, wacana ini sangat baik melihat BP Tapera sebenarnya membutuhkan pendanaan perumahan yang akhirnya menarik uang dari masyarakat secara paksa.

“Dengan adanya dana abadi perumahan ini saya rasa masalah sumber pendanaan bagi pembiayaan perumahan bisa terselesikan. Jadi saya overall setuju,” ujar Nailul kepada Kontan.co.id, Selasa (25/6).

Baca Juga: UU Tapera Digugat ke MK, Begini Respons BP Tapera

Meski demikian, Huda mengatakan, dalam penerapan kebijakan dana abadi perumahan ini nantinya perlu ada mekanisme pengawasan. Artinya, bukan hanya melibatkan BP Tapera saja melainkan butuh bantuan dari instansi lain.

“Menurut saya, terlalu berat jika dilakukan oleh BP Tapera sendiri. Saya rasa ada kolaborasi dengan pihak pengelola dana yang sudah terlebih dahulu mempunyai pengalaman mengelola dana abadi,” ungkap dia.

Dia mencontohkan, instansi yang mungkin bisa turut mengelola dana abadi ini seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan.

“Agar pengelolaan tersebut transparan dan tidak merugikan negara ke depan karena dana ini pasti sangat besar. Harus dikelola oleh institusi yang berintegritas,” kata Nailul.

Sebelumnya, Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah meracik regulasi dana abadi perumahan demi mengembangkan pembiayaan perumahan di Tanah Air.

Bukan tanpa alasan, ini dilakukan atas pertimbangan adanya ketimpangan kepemilikan rumah alias backlog yang mencapai 9,9 juta unit.

Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, menjelaskan, rencana program dana abadi perumahan progresnya dalam tahap pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait.

“Prinsipnya sama yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan, serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan,” kata dia.

Baca Juga: Soal Dana Abadi Perumahan, BP Tapera Siap Mengelola

Haryo mengungkapkan, kemungkinan kebijakan dana abadi perumahan tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat, menurutnya ini baru dapat diimplementasikan paling cepat tahun 2025.

Dia bilang, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya.

Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi ini, pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×