kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Asosiasi Pengusaha Ritel


Minggu, 20 Februari 2022 / 15:10 WIB
Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Asosiasi Pengusaha Ritel
ILUSTRASI. Pembeli mengambil minyak goreng kemasan murah saat operasi pasar di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (12/2/2022). Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Asosiasi Pengusaha Ritel.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut Roy menerangkan, tidak ada urgensi atau kepentingan mengapa ritel modern harus menahan stok minyak goreng di gudang. Selain gudang peritel sangat terbatas, karena berisikan berbagai macam barang, model bisnis ritel modern adalah pengecer (retailer) yang langsung menjual produk ke end user atau konsumen akhir. Sehingga tidak akan mungkin menjual barang-barangnya kepada agen atau pihak lain lagi.

Roy menyayangkan adanya sangkaan bahwa ritel modern menghambat penyaluran minyak goreng kepada masyarakat, di saat Aprindo mendukung sepenuhnya dan membantu pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng secara merata, terjangkau dan fair, kepada masyarakat.

Menurut Roy, kelangkaan minyak goreng adalah karena pasokan minyak goreng dari produsen dan distributor yang memang belum optimal. Serta animo masyarakat untuk membeli minyak goreng lebih besar karena harga yang terjangkau, sesuai program pemerintah untuk menstabilkan harga hingga harga dan pasokan minyak goreng kembali normal.

Baca Juga: Kepolisian Desak Produsen Distribusikan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6/2022. Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO).

Implementasi kebijakan Kemendag tersebut, menurut Moeldoko, sudah berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan.

Moeldoko mengatakan, hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak goreng dengan HET saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.

“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” terang Moeldoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×