kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam Kasus Minyak Goreng, Penyaluran BLT Bukan Kerugian Negara


Kamis, 20 Oktober 2022 / 22:43 WIB
Dalam Kasus Minyak Goreng, Penyaluran BLT Bukan Kerugian Negara
Sejumlah warga antre saat penyaluran BLT subsidi minyak goreng di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022). Dalam Kasus Minyak Goreng, Penyaluran BLT Bukan Kerugian Negara.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permohonan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru menyatakan tak ada kerugian negara. Karena itu, ia bilang dakwaan JPU soal kerugian negara tak terbukti.

“Sebab, tingginya harga minyak goreng di pasar domestik, ternyata tak terlepas dari tingginya harga CPO dunia di pasar internasional. Jadi, bukan disebabkan oleh pelaku usaha dalam negeri,” kata Hotman, dalam siaran pers, Kamis (20/10).

Baca Juga: BPKP Kawal Penyaluran BLT Kompensasi Kenaikan BBM

Apalagi, menurut Hotman, saksi memastikan, tidak ada anggaran khusus yang secara dadakan diadakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. 

“Dengan pengakuan tersebut berarti tuduhan korupsi atau perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Sehingga, dalil JPU yang menyatakan adanya korupsi di pengurusan PE CPO terbantahkan,” tegasnya.

Menurut Hotman, dugaan korupsi sejatinya berawal dari aturan pemerintah terkait dengan 20% kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya. 

“Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. Tanpa itu, pelaku usaha tak bisa mengekspor CPO dan produk turunannya,” katanya.

Baca Juga: Per 7 September, Kemensos Telah Salurkan BLT BBM kepada 83.608 KPM

Sebelumnya Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos Mira Riyanti Kurniasih mengakui dalam kesaksiannya bahwa tak ada kerugian negara dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Sebab, anggaran BLT diambil dari pos anggaran bansos secara umum yang memang sudah dialokasikan dalam APBN sejak November 2021, jauh sebelum ada kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. 

Saksi sebelumnya Indra Wijayanto, Analis Perdagangan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kiga mengakui dalam mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng, pemerintah seringkali melakukan perubahan kebijakan secara cepat dan mendadak sehingga menyulitkan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×