Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rokok terbukti menjadi sumber penyakit dan penyebab kematian bagi 5 juta orang tiap tahunnya. Parahnya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, tercatat perokok anak meningkat hingga dua kali lipat.
Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tercatat pada tahun 2001 prevalensi perokok usia 10-14 tahun sebanyak 9,5 persen, namun pada tahun 2010 meningkat hingga 17,5 persen.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),
Arist Merdeka Sirait menuturkan 90 persen remaja mengaku terpengaruh oleh kesan positif dari iklan rokok yang dilihatnya, dan hampir 40 persen dari mereka akhirnya mencoba merokok.
"Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 10.000 siswa-siswi SLTP (responden) di 10 kota di Indonesia, yaitu Medan, Padang, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Palu, dan Mataram ini dapat diketahui bahwa tingkat paparan iklan rokok sangat mempengaruhi keingintahuan, ketertarikan, dan keinginan mereka untuk mencoba merokok," kata Arist, Jumat (13/9/2013).
Terkait dengan hasil survei ini, Komnas PA akan mendesak pemerintah dan Panja RUU Penyiaran DPR untuk mencantumkan pasal yang khusus melarang total iklan rokok di televisi. Menurutnya, hampir semua responden mengaku pernah melihat iklan rokok di semua sumber informasi yang mereka gunakan dan lokasi yang mereka lalui sehari-hari.
Selain itu Arist menuturkan, pihaknya juga meminta agar peraturan PP Nomor 109/2012 dapat dipatuhi dan membatasi akses pelajar terhadap rokok secara sistematis.
"Misalnya dengan penerapan nyata pembatasan usia boleh membeli rokok, menaikan harga rokok, memberi sanksi bagi yang ketahuan merokok atau menjual rokok kepada anak-anak," kata Arist.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News