Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo membantah bila Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN ketika Kementrian Keuangan menyetujui proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara.
"Ya Boleh saja membantah karena mereka mempunyai hak ingkar," katanya, Selasa (16/6).
Waluyo menjelaskan bila dalam era Dahlan Iskan, anggaran proyek pembangunan 21 gardu induk sudah dicairkan pada termin satu dan sebagian termin dua.
Setelah itu, pada tahun 2012 Nur Pamuji yang menggantikan posisi Dahlan Iskan kembali mengusulkan untuk memperpanjang proyek multiyears tersebut sayangnya, ditolak oleh Kementrian Keuangan.
" Ditolak karena lahannya tidak ada," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa Waryono Karno sebagai saksi. Sekedar info, saat itu Waryono Karno menjabat sebagai Dirjen Kelistrikan yang menyetujui proyek multiyears tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News