Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kliennya diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pembangunan 21 gardu listrik. Pengadaan itu diselenggarakan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dan Timur.
"Fokus pertanyaan penyidik adalah mengenai usulan Dahlan sebagai Direktur Utama PLN ke Kementrian ESDM terkait proyek pembangunan 21 gardu listrik dijadikan proyek multiyears," katanya, Selasa (16/6).
Usulan proyek multiyears diambil Dahlan berdasarkan pengalaman, pembangunan 21 gardu listrik tersebut tidak akan selesai dalam waktu satu tahun karena sulitnya pengadaan tanah.
Asal tahu saja, Mantan orang nomor satu di PLN ini mengusulkan proyek pembangunan 21 gardu listrik menjadi proyek multiyears pada bulan Februari 2011 kepada Menteri ESDM. Pada bulan Agustus 2011, Dahlan kembali mengusulkan proyek tersebut menjadi proyek multiyears lantaran susahnya pengadaan lahan. Pasalnya, pengadaan lahan tersebut merupakan tanggung jawab PLN.
Yusril menceritakan, saat Kementrian Keuangan menyetujui proyek jangka panjang ini, Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak 11 Oktober 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News