kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Dahlan: Aduh, ulang tahun kok jadi tersangka


Selasa, 22 April 2014 / 12:22 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ditetapkannya mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo sebagai tersangka pajak mendapat komentar dari sejumlah pejabat. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan turut menyayangkan dugaan keterlibatan Hadi dalam kasus restitusi kelebihan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 2003.

Apalagi, waktu penetapan sebagai tersangka bertepatan dengan hari terakhirnya sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sedang merayakan ulang tahunnnya.

"Aduh, ulang tahun kok dijadikan tersanggka," ujar Dahlan, Selasa (22/4) di Istana Negara, Jakarta.

Dahlan bilang, kondisi serupa juga pernah menimpa Hadi. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak oleh Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani, juga bertepatan dengan hari ulang tahun.

Seperti diberitakan, kemarin, Senin (21/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi sebagai tersangka korupsi, karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak. Ia diduga menyalahi prosedur, karena meloloskan permintaan restitusi pajak BCA sebesar Rp 5,7 triliun.

Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×