Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadaf mengapresiasi kerja keras KPK dalam mengungkap kasus korupsi terkait surat keberatan pajak PPh Bank BCA yang menjerat mantan Direktur Jendral Pajak, Hadi Poernomo.
Penetapan status tersangka Hadi bertepatan dengan ulang tahunnya dan hari terakhirnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekarang, terserah Hadi, apakah mau menjadi back dengan sistem bertahan, dan menerima tuduhan dan dijadikan tersangka, atau ingin jadi penyerang setelah jadi tersangka?" kata Uchok saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4).
Lebih lanjut menurut Uchok, jika Hadi ingin menjadi penyerang, maka dia harus berani membuka kasus-kasus penyelewengan terkait pajak lainnya yang berada pada Direktorat Jendral Pajak. Bahkan kata Uchok, Hadi juga harus berani membuka kasus skandal Bank Century agar KPK bisa menambah tersangka lainnya, selain Budi Mulya.
"Yang mendorong kasus Century ini terbuka dan menjadikan Budi Mulya masuk ke pangadilan adalah hasil kerjasama dan keras antara DPR dengan BPK. Sedangkan, untuk PPATK, data, dan dokumen hanya sampah, tidak bunyi di pengadilan," tuturnya.
Sementara itu sambung Uchok, dengan menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut, adalah pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki kasus pajak lainnya.
"Yang memang Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai adalah lumbung korupsi bagi orang-orang profesional yang bergelar pintar dan gaji paling tinggi di Indonesia," tambah Uchok.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPh Bank BCA tahun 1999. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPh PT BCA atas tahun pajak 1999.
Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp 375 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News