kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar nama menteri Jokowi yang mengundurkan diri di penghujung masa jabatan


Rabu, 02 Oktober 2019 / 09:06 WIB
Daftar nama menteri Jokowi yang mengundurkan diri di penghujung masa jabatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelantikan kabinet baru pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden dan wakilnya pada 20 Oktober 2019. Namun, ada tiga menteri yang mundur dari Kabinet Kerja sebelum Oktober 2019.

Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Sebagai gantinya, presiden telah menunjuk tiga pelaksana tugas untuk mengisi posisi pucuk kementerian yang kosong.

Baca Juga: Nama-nama populer yang tersingkir dari Gedung DPR

1. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Imam Nahrawi bertemu Presiden Joko Widodo pada 19 September 2019 untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Ia pun menggelar sesi khusus untuk berpamitan dengan pegawai Kemenpora, di hari yang sama. "Sejak sore hari ini saya izin pamit dari Kemenpora," ujar Imam dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Imam berpamitan untuk fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Ia berharap, semua pejabat di Kemenpora tetap menjalankan tugasnya dengan baik sehingga bisa menyukseskan agenda olahraga nasional dan internasional.

Baca Juga: Janji Puan Maharani: DPR akan fokus pada RUU prioritas

"Setelah ini saya hadapi tugas baru dan semoga tugas baru bisa dilaksanakan dengan baik. Kepada rakyat Indonesia dengan sepenuh hati terima kasih. Kepada wartawan, terima kasih. Izinkan saya berjuang menghadapi kenyataan ini," kata Imam.

Posisi Imam digantikan Hanif Dhakiri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menpora. Saat ini, Hanif juga menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp 26.500.000.000. Uang ini diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Selain Imam Nahrowi, ada artis, politisi dan pejabat yang ditahan di Jumat Keramat

2. Yasonna Laoly

Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja per 1 Oktober 2019. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 di hari tersebut. Pada Pileg 2019, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

Yasonna telah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. Dalam suratnya, Yasonna menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. "Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.

Baca Juga: KPK panggil mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat atas kasus hibah Kemenpora

Sebagai pengganti Yasonna, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jadi Pelaksana Tugas Menkumham. Tjahjo juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Tjahjo pun menyatakan kesiapannya menjalankan tugas baru itu. Ia berkomitmen akan bertugas sampai periode Jokowi-JK berakhir pada 20 Oktober mendatang.

"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," kata Tjahjo.

Mundurnya Yasonna meninggalkan PR terkait pertimbangan presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK. Pihak Istana pun tak menjawab detil mengenai dampak mundurnya Yasonna terhadap penerbitan perppu tersebut.

"Yang jelas sekarang presiden sedang mempelajari opsi perppu tersebut," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (28/9).

Menurut Adita, saat ini Presiden Joko Widodo sedang melakukan perhitungan dan kalkulasi mengenai apa yang akan terjadi jika ia menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.

Baca Juga: Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Ini takdir saya

3. Puan Maharani

Pada hari pelantikannya sebagai anggota DPR RI, Puan Maharani mengaku sudah mengundurkan diri dari kabinet kerja. Ia telah mengajukan surat pengunduran diri pada Senin (30/9).

"Sesuai dengan UU pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan, jadi kemarin tanggal 30 saya sudah izin pamit kepada presiden untuk mengundurkan diri sebagai PMK untuk bisa dilantik 1 Oktober ini sebagai anggota DPR," kata Puan.

Jokowi kemudian menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas Menko PMK. "Pak Darmin (jadi Plt Menko PMK)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Selesai diperiksa KPK, Sesmenpora mengaku ditanya soal aturan hibah

Menurut Adita, penunjukan Darmin dilakukan dengan berbagai pertimbangan, utamanya pemahaman soal deskripsi kerja. "Sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk sudah memahami berbagai hal yang harus ditangani di kementerian terkait," ucap Adita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri-menteri Jokowi yang Mundur di Penghujung Masa Jabatan..."
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×