Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Posisi Imam digantikan Hanif Dhakiri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menpora. Saat ini, Hanif juga menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp 26.500.000.000. Uang ini diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Selain Imam Nahrowi, ada artis, politisi dan pejabat yang ditahan di Jumat Keramat
2. Yasonna Laoly
Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja per 1 Oktober 2019. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 di hari tersebut. Pada Pileg 2019, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Yasonna telah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. Dalam suratnya, Yasonna menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. "Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Baca Juga: KPK panggil mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat atas kasus hibah Kemenpora
Sebagai pengganti Yasonna, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jadi Pelaksana Tugas Menkumham. Tjahjo juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Tjahjo pun menyatakan kesiapannya menjalankan tugas baru itu. Ia berkomitmen akan bertugas sampai periode Jokowi-JK berakhir pada 20 Oktober mendatang.
"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," kata Tjahjo.
Mundurnya Yasonna meninggalkan PR terkait pertimbangan presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK. Pihak Istana pun tak menjawab detil mengenai dampak mundurnya Yasonna terhadap penerbitan perppu tersebut.