kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Lengkap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Nomor Urutnya


Selasa, 27 Desember 2022 / 05:25 WIB
Daftar Lengkap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Nomor Urutnya
ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memutuskan sebanyak 17 partai politik atau parpol dan enam partai lokal sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada 14 Desember 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memutuskan sebanyak 17 partai politik atau parpol sebagai peserta Pemilu 2024. 

Mengutip Kompas.com, 17 parpol itu terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR saat ini dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual. 

Selain itu, ditetapkan pula enam parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. 

Melansir laman indonesiabaik.id, penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022.

Daftar Peserta Pemilu 2024

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca Juga: 4 Imbauan Presiden Kepada Bawaslu, Berani, Cepat Selesaikan dan Antisipasi Masalah

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai NasDem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat (PD)

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

Baca Juga: DPR Sebut Perppu Pemilu Langsung Berlaku Pasca Diterbitkan Pemerintah

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:

18. Partai Aceh

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

20. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa

21. Partai Darul Aceh

22. Partai Nanggroe Aceh

23. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×